Visi Misi

By Admin DPMPTSP 27 Feb 2021, 10:36:53 WIB

VISI MISI 

Selaras dengan keinginan DPMPTSP yang memiliki visi terwujudnya pelayanan yang provisional. Maka misi yang diemban kemudian adalah: 

  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang memiliki integritas dan provisional.
  2. Memberikan keamanan, kenyamanan, dan kepastian hokum pada setiap proses dan produk perizinan.
  3. Memberikan pelayanan secar terbuka dan akuntabel dalam proses perizinan.
  4. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan focus, peduli, dan penuh semangat.
  5. Membangun sistem pelayanan perizinan terpadu yang berbasis kompetensi dan teknologi informasi.

Oleh karena itu berbagai upaya internal maupun eksternal dilakukan untuk perbaikan pelayanan kepada calon investor atau pengusaha pengusaha khususnya dan masyarakat pada umumnya. Di dalam, para staf fromt office diharuskan memberikan pelayanan terbaik. Mereka dilatih untuk menyamakan persepsi dan integritas.

Seperti diketahui bersama, di masyarakat berkembang pengertian bahwa izin identik dengan uang. Orang harus memberikan imbalan untuk mengurus surat-surat atau berbagai macam dokumen. Persepsi inilah yang hendak dikikis oleh DPMPTSP, sehingga menjadi tugas lembaga ini untuk mengembangkan persepsi yang sama antara petugas dan masyarakat bahwa mengurus izin usaha atau penanaman modal tidak harus membayar.

Tentunya hal ini harus dibuktikan oleh seluruh personel yang harus memiliki integritas tinggi untuk tidak menerima pemberian uang, apalagi meminta uang dari para pengurus izin. Dalam teknis pelaksanaan, DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin memasang CCTV untu memantau kerja dan kinerja para staf di front office dan back office. Pimpinan menekankan juga bahwa setiap gratifikasi benar-benar dilarang.

Standar-standar bekerja harus menjadi kebutuhan para staf. Hal ini membutuhkan pengembangan diri yang terus menerus dengan didampingi oleh konsultan. Para staf juga diharuskan memakai pin untuk standar mencapai pelayanan prima. DPMPTSP juga sudah bersertifikat ISO 9001:2008 sejak 2 Desember 2014 sebagai standar kelembagaan untuk excellence service.