Pengaduan Masyarakat

By Admin DPMPTSP 27 Feb 2021, 10:36:53 WIB

Pengaduan Masyarakat tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

Yth. Bapak/Ibu/Saudara/i/Pelaku Usaha

di -

       Tempat

 

Untuk meyampaikan pengaduan masyarakat tentang pelayanan perizinan dan non perizinan, dapat disampaikan kepada petugas kami dengan mengisi formulir pengaduan pada laman https://bit.ly/formpengaduandpmptsp

Silahkan untuk mengisi identitas Anda, kemudian menyampaikan sampaikan keluhan, pengaduan, saran, dan kritik Anda mengenai pelayanan perizinan dan non perizinan yang kami berikan.

Selain melalui laman tersebut di atas, Bapak/Ibu/Saudara/i/Pelaku Usaha juga dapat menyampaikan pengaduan pada beberapa media sebagai berikut :

  • Kotak Pengaduan
  • Mengirimkan surat pengaduan yang di alamatkan ke kantor DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin Jl. Bupati Oesman Bakar Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu
  • Melalui surat elektronik yang dikirimkan ke alamat e-mail dpmptspmuba@gmail.com
  • Melalui aplikasi LAPOR! SP4N di alamat https://lapor.go.id
  • Sms ke nomor 0821 8212 6115
  • Media Sosial Facebook dan Instagram Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin
  • Telepon ke nomor 0714 322 016

Menurut anda, apakah isi website ini bersifat informatif?

Pilih
Hari
Jam Pelayanan
Senin - Kamis
08.00 - 15.00
Jum'at
08.00 - 15.30

Temukan juga kami di

Ikuti kami di Facebook, Instagram, Twitter, Google+ dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.