Diposkan 22-04-2020 Oleh : Admin Berita
PENGUMUMAN
![](/website/upload/kontent/e3605e6b20adfe2194458c3d7974f6fc_pengumuman covid- rev.jpg)
DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin kembali menghimbau kepada pemohon perizinan dan non perizinan untuk tetap dapat mengoptimalkan pelayanan secara online / daring melalui website sampai dengan 13 Mei 2020 dengan ketentuan sebagaimana disampaikan pada postingan tersebut di atas.