Diposkan 09-04-2020 Oleh : Admin Berita
PENGUMUMAN
![](/website/upload/kontent/4cfaac080e8a08b8c5bb6b2d50596570_pengumuman covid- rev.jpg)
DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin kembali menghimbau kepada pemohon perizinan dan non perizinan untuk tetap dapat mengoptimalkan pelayanan secara online / daring melalui website sampai dengan 21 April 2020 dengan ketentuan sebagaimana disampaikan pada postingan tersebut di atas.