Percepat Pelayanan Perizinan, Pemkab MUBA MoU dengan BPPT dan DPMPTSP PKS dengan Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi
Penggunaan teknologi informasi berbasis sarana elektronik dalam transaksi secara elektronik diyakini memberikan dampak yang positif bagi pelaku bisnis terutama dalam hal kecepatan dan kemudahan melakukan transaksi dalam interaksi global tanpa batasan tempat dan waktu. Berkaitan dengan hal tersebut, kebutuhan akan kerahasiaan informasi serta penjagaan atas keaslian suatu informasi pun semakin meningkat.
Di lain hal, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muba terus memaksimalkan pelayanan publik yang berkualitas dan mudah bagi masyarakat. Sehingga, pada Selasa (9/4/2019), Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin resmi melakukan Penandatanganan MoU Kesepakatan Bersama Antara Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dengan Pemerintah Daerah Tentang Pengkajian dan Penerapan Teknologi untuk Mendukung Pembangunan di Pemerintah Daerah serta Perjanjian Kerjasama (PKS) antara DPMPTSP dengan Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Swiss Belhotel, Cirebon, Jawa Barat. Pada kesempatan tersebut penandatanganan MoU dihadiri langsung Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, H Ibnu Saad, S.Sos., M.Si yang mewakili Bupati Musi Banyuasin, H. Dodi Reza Alex Noerdin.
Plt Kepala DPMPTSP MUBA, Erdian Syahri, S.Sos., M.Si menegaskan bahwa penandatangan MoU dan PKS ini dilakukan dalam upaya untuk percepatan proses pelayanan perizinan yang diterbitkan oleh DPMPTSP MUBA melalui penandatanganan elektronik. Lanjutnya, hal ini juga merupakan wujud dan langkah konkrit Bupati Musi Banyuasin, H. Dodi Reza Alex Noerdin dalam hal membangun Inovasi menuju percepatan Menuju MUBA Maju Berjaya 2022 dengan optimalisasi kompetensi dan karakteristik daerah yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin.
Dengan digunakannya tanda tangan elektronik maka pejabat pemegang kepentingan bisa menandatangani perizinan dan non perizinan dari manapun dan kapanpun. Walaupun demikian, proses administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan tetap dilakukan. Syarat dan prosedur yang disiapkan dalam aplikasi harus dipenuhi terlebih dahulu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP MUBA. Jika semuanya telah lengkap, maka Kepala DPMPTSP MUBA baru dapat menandatangani berkas perizinan dan non perizinan tersebut. Dengan demikian, akan mempermudah dan mempercepat layanan terhadap masyarakat sehingga tidak ada istilah lama dan pungutan liar dalam prosesnya. (dpmptsp/dedy)